Jual 94 Paket Sabu, Dua Bersaudara Diringkus Polisi

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Dua kakak beradik berinisial Sur (38) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan Zak (39), warga Kelurahan Pagatan Hulu Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan, tak berdaya saat diserap tim gabungan Polisi Sektor (Polsek) Katingan Kuala dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan.

Keduanya ini ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di Jalan Swadayan RT 06 Pagatan Hulu Kecamatan Katingan Kuala, Selasa (15/1/2019) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadinya transaksi sabu.

Menindaklanjuti informasi ini lanjut dia, anggota gabungan langsung bergerak untuk melakukan pengintaian dirumah tersangka. Tak lama kedua pelaku langsung disergap di rumahnya, setelah itu dilakukan penggeledahan.

<

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti (barbuk) 94 paket sabu bersama 15 plastik klip dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 2,4 juta dari tersangka Zak, dan Rp 7,5 juta dari Sur. Setelah itu keduanya dibawa ke Polsek Katingan Kuala,”ungkap Ginting Jumat (18/1).

Akibat ulahnya ini, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun maksimal hukuman mati.

“Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengungkap bandar besar pemasok barang haram tersebut ke wilayah Katingan. Intinya kita akan berantas habis pelaku pengedar narkoba ini,”tegas Ginting. (ejk)

<

Berita Terkait