

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua pemuda berinisial RJ (29) dan AAI (25) diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Ketapang. Keduanya ditangkap karena ke pergok warga sedang mencuri tiga buah kayu ulin di Jalan Poros Jalur 4 Desa Eka Bahuruy Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, Selasa (29/01/2019).
Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, kedua pelaku berinisial RJ (29) dan AAI (25), ditangkap warga karena mencuri kayu ulin. Keduanya kemudian diserahkan ke pihaknya untuk menjalani proses hukum.
“Dari kedua pelaku ini kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 buah kayu ulin hasil curian yang telah dimuat ke dalam mobil pikap yang dikendarai kedua pelaku untuk membawa kayu tersebut, serta palu dan parang yang di gunakan untuk melepas dari jembatan,” ungkap AKP Kadek kepada awak media Kamis (31/1).
Akibat ulahnya kedua pelaku tersebut desa mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta, karena benda yang dicuri tersebut merupakan aset desa.
“Dari keterangan keudua pelaku kepada penydik, tiga buah kayu tersebut akan di jual untuk mebeli rokok. Namun apa yang di angan -angankan berujung sial bagi mereka berdua harus mendekam di penjara,”ungkapnya.
Akibat perbuatanya ini, kedua pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (pras)