Home / Kotim

Rabu, 21 Agustus 2019 - 18:43 WIB

Dua Komplotan Pembobol 6 ATM di Kota Sampit Dibekuk Polisi

Salah seorang pelaku saat memperagakan caranya membobol ATM saat press release di Mapolres Kotim Rabu (21/8/2019).

Salah seorang pelaku saat memperagakan caranya membobol ATM saat press release di Mapolres Kotim Rabu (21/8/2019).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang terjadi di enam tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus ini terungkap seiring ditangkapnya dua orang tersangka pembobol berinisial RV dan ZY. Keduanya diringkus di sebuah warung yang terletak di Taman Kota Sampit, Senin (19/8/2019) lalu.

Kapolres Kotim AKBP M Rommel mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat laporan dari sejumlah bank terkait aksi pembobolan mesin ATM belakangan terakhir. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku yang sebelumnya telah diketahui ciri-ciri melalui rekaman CCTV, saat sedang asik makan di sebuah warung di Taman Kota Sampit.

“Aksi mereka kebanyakan dilakukan dini hari. Dengan cara mengganjal mesin ATM saat hendak mengeluarkan uang kemudian ditarik menggunakan besi. Modus yang mereka gunakan cukup rapi, dan tidak merusak mesin ATM,”ungkap Rommel kepada awak media saat press release di Mapolres Kotim, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga :  Pembangunan Pos Terpadu TMMD Tahap Pemasangan Atap

Rommel menjelaskan, kedua pelaku ini mengaku mempelajari aksi membobol ATM tersebut dari seorang temannya asal Bekasi. Usai mengetahui cara membobol mereka kemudian beraksi di enam TKP, meliputi di ATM BRI Jalan Pemuda, ATM Bank BTN di Jalan Tjilik Riwut, ATM BRI di Jalan HM Arsyad, ATM BRI di Jalan Gatot Subroto dan ATM BRI di Jalan Pelita serta terakhir ATM Mandiri di Jalan Tjilik Riwut. Dari sejumlah lokasi tersebut mereka berhasil menguras uang senilai Rp 6 juta 450 ribu.

Baca Juga :  Dua Terduga Teroris Ditangkap di Sampit

“Kasus ini masih  kami kembangkan, untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan juga jaringan ini dengan aksi di kabupaten lainnya. Akibat ulahnya ini kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Rommel. (ar/hm)

Share :

Baca Juga

Kotim

Rehab Jembatan Sei Babirah Tinggal Pengecatan

Kotim

Lapas Sampit Tak Menerima Tahanan Baru dan Pembesuk

Kotim

Pelaku Pemilik 1,56 Gram Sabu Ditetapkan Tersangka, Empat Lainnya Dibebaskan

Kotim

Busett!! Pedagang Buah di Kotim Nyambi Jualan Sabu

Kotim

Pembunuh Ketua RT Tewas Ditembus Peluru

Kotim

Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polisi 

Kotim

Operator Jonder Ditemukan Tewas di dalam Barak

Kotim

Duh..Tak Hanya Sabu, Kurir Ini Juga Bawa Ekstasi