SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti (barbuk) sebanyak 1.962 minuman keras (miras) hasil giat operasi selama beberapa bulan terakhir.
Pemusnahkan barbuk ini dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel di halaman Kantor Satlantas Polres Kotim, Rabu (6/6).
Rommel mengatakan, barbuk miras yang dimusnahkan ini hasil dari tangkapan anggota, dengan rincian jumlahnya yakni jenis arak putih arak putih 1. 557 botol, Whisky 96 botol, Anker Bir 168 botol, Bir Bintang 108 botol, Bir Prost 24 botol dan Malaga 9 botol. Kemudian sebanyak 250 botol lainnya dimusnahkan di Polda Kalteng.
“Pada kegiatan ini kita juga mengundang beberapa instansi terkait yakni Kodim 1015 Sampit, tokoh ulama dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, untuk turut menyaksikan,”ungkap Kapolres. (MR)