Divonis Dua Bulan Penjara, Mucikari Menangis Histeris

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang mucikari dari Desa Sungai Rengas Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), bernama Bunasri (36) menangis histeris seusai menerima putusan vonis dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Wanita ini tak kuasa menahan isak tangisnya, karena bakal menjalani hukuman dua bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pangkalan Bun.

Putusan ini dibacakan Hakim PN Pangkalan Bun Iqbal Albana saat digelarnya sidang Tipiring bersama dua mucikari lainnya yang turut menjalani sidang di PN setempat Jumat (4/1).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kobar, Majerum P mengatakan, mucikari Bunasri ini ditangkap pada 15 Desember 2018 lalu.

Ia ditangkap karena mempekerjakan beberapa wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK) di tempat karaoke miliknya di kawasan Sungai Rengas, Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kemudian mucikari yang kedua, yakni pasangan suami istri Wardiansyah (26) dan Elys Suyanti (40) yang terungkap pada 28 Desember di komplek Kalimati ama, Desa Pasir Panjang. Pasangan suami istri ini juga mempekerjakan sejumlah PSK di warung kopi miliknya.

“Dalam sidang tipiring yang di Ketuai oleh Hakim Iqbal Albana, dua mucikari disidang dalam berkas berbeda. Sidang pertama atas nama Bunarsi mendapat hukuman kurungan dua bulan penjara. Sedangkan mucikari dari pasangan suami istri Wardiansyah dan Elys Suyanti ini mendapat ganjaran hukuman masing-masing satu bulan kurungan penjara. Hukuman untuk pasangan suami istri ini jauh lebih ringan dari Bunarsi,”ungkap Majerum

Pertimbangannya lanjut dia, karena keduanya pasangan suami istri dan masih mempunyai anak kecil. Sehingga tidak ada yang mencari nafkah untuk anaknya. (aro)

Berita Terkait