Bandar Togel Online Dibekuk Polisi

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Imat alias David (46) warga Desa Mantaren 1, Jalan Abel Gawei RT 11, Kecamatan Kahayan Hilir harus berurusan dengan aparat Polres Pulang Pisau (Pulpis). Pria ini ditangkap polisi setempat karena kedapatan berjualan judi togel online.

Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kasatreskrim Iptu John Digul Manra membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku. Menurut dia, pelaku ini diamankan Rabu (2/1) sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya karena diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel.

“Setelah diamankan, dari pengakuan tersangka dirinya sudah bermain perjudian itu sejak pertengahan November 2018. Dengan memasangkan angka di situs online (Bandar Togel) dengan akun bernama IMAT123,”ungkapnya, Kamis (3/1/2019).

Bahkan melalui akunnya tersebut, lanjut dia, tersangka Imat melayani pembeli yang ingin memasang angka dengan sebuah pesan SMS nominal yang berbeda-beda.

Dari tangan pelaku ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kalkulator, 1 lembar kertas rekapan nomor togel yang keluar, 1 lembar kertas bertuliskan nomor pembelian, dua unit ponsel, dan uang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Pada kesempatan itu pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kiranya bisa memberikan informasi jika ada hal yang mencurigakan, seperti kasus perjudian togel tersebut. (rd)

Berita Terkait