

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kobar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, sepakat mengesahkan tiga rancanangan peraturan daerah (raperda) baru menjadi peraturan daerah (perda).
Tiga raperda ini disahkan pada Rapat Paripurna 11 Masa Sidang 3 di Aula DPRD Kobar, Jumat (30/11). Tiga raperda baru yang disahkan tersebut yakni APBD Pemkab Kobar, tentang pangan dan pohon tumbang.
Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, mengucapkan terimakasih telah disepakatinya tiga raperda baru, demi terciptanya program lima tahun kedepan.
“Sebelum keputusan ini di setujui jauh hari Pemda melakukan koordinasi dan melakukan rapat awal di DPRD Kobar,”ungkap Nurhidayah saat membacakan sambutannya.
Bupati juga menyebut, pentingnya melakukan koordinasi dengan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran untuk menunggu hasil keputusannya. Karena itu hasil rapat tersebut nantinya langsung diserahkan ke Gubernur Kalteng untuk dikoreksi guna dievaluasi.
Ia juga mengungkapkan, selama masa kepemimpinan Nurani di thun ke dua nanti berharap dukungan anggota legislatif. Supaya baik dalam memberikan saran dan krtikan yang bersifat membangun demi terciptanya kemajuan pembangunan daerah. (aro)