

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Polisi Resort (Polres) Kotawaringin Barat, memusnahkan barang bukti (barbuk) hasil kejahatan dari pengungkapan kasus selama tahun 2018 ini di Mapolres Kobar, Jumat (21/12).
Barbuk yang dimusnahkan tersebut meliputi narkoba jenis sabu, senjata tajam (sajam), sejata api (senpi) rakitan dan minuman keras. Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait.
Kapolres mengatakan, barbuk yang dimusnahkan ini hasil giat pengungkapan kasus sejak Januari-Desember 2018 ini, rinciannya untuk narkoba jenis sabu sebanyak 313,13 gram atau setara 3 ons lebih.
Kalau diuangkan berkisar senilai Rp 520 juta, dengan total tersangka yang ditangkap sebanyak 79 orang. Rinciannya 4 perempuan dan 75 laki-laki. Sedangkan untuk jumlah kotornya sebanyak 540,41 gram.
Selain sabu, pihaknya juga memusnahkan obat zenith sebanyak 612 butir dan 2 butir ekstasi. Ditambah tiga senpi rakitan rinciannya dua laras panjang dan satu pistol, puluhan sajam serta miras berbagai jenis.
“Semua barbuk itu hasil giat dari operasi penyakit masyarakat (pekat) dan anti narkoba. Kita berharap semua elemen ikut berpartisipasi memerangi narkoba dan tindak kejahatan, dengan saling bahu membahu berantas peredarannya,”ungkap Arie Sandy kepada awak media, Jumat (21/12). (aro)