Lima Gembong Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Resort (Polres) Palangka Raya berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar provinsi, yang kerap beraksi di Palangka Raya Kalteng dan Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim).

Lima pelaku berinisial MK (41) warga Jalan Sisingmaharaja, AM (58) warga Jalan Halmahera, MU (35) warga Jalan Kalimantan, dan SU (34) warga jalan Desa Dandang, Kuala Kapuas, serta DI (45) warga Desa Dandang, diringkus di Palangka Raya dan Kuala Kapuas.

Sedangkan di Mapolres Balikpapan, berhasil menangkap KA (18) warga Jalan Sisinggamaharja, KR (45) warga Pelaihari, Kalsel dan AC (25) warga Jalan Balikpapan, Kaltim serta satu pelaku lain masih dalam pengejaran berinisial YU (40) warga Jalan Menteng.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Selasa (31/12) mengatakan, penangkapan terhadap lima pelaku di wilayah Kalteng ini hasil pengembangan, dari penangkapan terhadap dua pelaku berinidial MK dan AM yang dibekuk di Jalan Sisingamaharja, Sabtu (29/12). Setelah itu kasus terus dikembabgkan, sehingga anggota kembali berhasil meringkus tiga pelaku lainnya SU, DI dan MU.

“Jumlah komplotan pelaku yang ditangkap ini delapan orang. Rinciannya lima di Polres Palangka, tiga di Polres Balikpapan dan satu buron. Dari seluruh pelaku diamankan barang bukti (barbuk) 12 sepeda motor,” ungkap Timbul didampingi Wakapolres Kompol Rofik, Kabag Ops Kompol Purwanto dan Kastreskrim AKP Herman Subarkah Senin (31/12).

Timbul menjelaskan, modus para pelaku ini dengan cara beraksi mengincar kendaraan di perumahan yand ada di Kota Palangka Raya. Mereka spesialis beraksi malam hari.

“Para pelaku ini menyasar kendaraan yang berada didepan teras rumah. Baik yang menggunakan kunci stank maupun tidak. Usai beraksi, motor dimasukan ke dalam mobil kemudian dibawa ke barak Jalan Sisingamaharja untuk dikumpulkan sesuai pesanan. Kemudian, dijual kepada pemesan di Kapuas dan Katingan seharga Rp 3-4 juta perunit,”ujar Timbul.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dr)

Berita Terkait