Gembong Pengedar 2,5 Ons Sabu Diringkus Timsus Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com– Tonny (41) warga Jalan Yos Sudarso terpaksa meringkuk dalam tahanan Mapolda Kalteng. Pria ini diringkus polisi karena menjadi pengedar sabu. Tidak tanggung-tanggung dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 255,25 gram, atau setara 2,5 ons lebih beserta timbangan digital.

Kapolda Kalteng Irjend Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas Polda AKBP Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh Timsus Direktorat Kriminal Narkoba Polda Kalteng Kamis (6/12) lalu. Pelaku diciduk di Jalan Yos Sudarso depan Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kahayan Tengah.

“Lalu kita lakukan penggeledahan di Jalan Yos Sudarso barak milik Sonon Kawei hingga ditemukan barbuk sabu seberat 2,5 ons lebih,” ujar Hendra Rochmawan, Jumat (7/11).

Hendra menerangkan, penangkapan ini berawal setelah anggota menerima informasi bahwa di TKP akan dilakukan transaksi sabu. Lalu dilakukan pengintaian dan berhasil meringkus pelaku hingga melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah terlapor.

”Hasil penggeledahan di rumah terlapor ditemukan barang bukti tersebut diatas. Terhadap terlapor dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kasus inimasih dikembangkan.” pungkasnya.(dr)

Berita Terkait