Edar Uang Palsu, Komplotan Satu Keluarga Diringkus Polisi

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Resort (Polres) Pulang Pisau meringkus komplotan satu keluarga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu (upal). Tiga pelaku bernama Tama (20), SU (17) dan Daud (58), ditangkap polisi karena diketahui membelanjakan upal tersebut di salah satu warung di Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (26/12).

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap tiga komplotan pengedar upal ini berawal dari laporan korban pemilik warung tempat pelaku membelanjakan uang palsu tersbut. Mendapati laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

“Awalnya pemilik warung melaporkan ada oknum warga belanja diwarungnya menggunakan uang palsu. Saat itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku Tama dan SU yang tinggal di Desa Handak maju, Kabupaten Pulang Pisau,”kata Siswo ketika menggelar press release, Rabu (26/12/2018).

Usai menangkap dua pelaku ini lanjut dia, kasus kemudian dikembangkan penyidik Polres Pulang Pisau. Dari pengakuan keduanya terungkap pelaku lainnya yang terlibat bernama Daud. Saat itu juga pelaku ini langsung diamankan di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya, yang tidak lain adalah kakek dari kedua pelaku yang terlebih dahulu diciduk.

“Pengakuan dua pelaku kami berhasil mengamankan otak pelaku pembuat uang palsu ini di Kota Palangka Raya, serta dilakukan penggeledahan ternyata di rumah pelaku kami menemukan alat pembuat uang palsu dan ratusan lembar uang palsu yang telah dicetak,”ungkap Siswo.

Akibat ulahnya ini, ketiga pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 244 KUHP tentang tindak pidana membuat uang palsu / memalsukan uang, serta tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu pasal 36 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUH dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ak)

Berita Terkait