Edar Sabu, IRT Diringkus Polisi

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com– Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Berinisial TI (42) terpaksa berurusan dengan anggota Polres Pulang Pisau. Wanita ini ditangkap karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu.

Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan dari warga, bahwa di Ramang Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau terjadi peredaran narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti laporan ini, anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau melakukan penyelidikan.

“Kami langsung menyelidiki di tempat yang di duga sering beredarnya narkoba jenis sabu ini, hingga akhirnya kami melakukan pengintaian terhadap pelaku,” ungkap Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasatnarkoba Iptu Purnomo, Rabu (12/12/2018).

Saat pengintaian itu lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ramang, RT/RW 05 Desa Ramang Kecamatan Banama Tingang, Senin (10/12) sekitar pukul 08.15WIB, dengan barang bukti beberapa paket narkoba yang sudah dibungkus.

“Saat dilakukan pengerebekan ternyata pelaku yang kami amankan ini, sedang membawa tujuh paket sabu, serta kotak kecil waran putih dan uang sebesar 500 ribu rupiah,”ucapnya.

Akibat ulahnya tersebut, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ak)

Berita Terkait