PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sedikitnya 13.995 lembar elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang rusak dan invalid dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (18/12/2018).
Kepala Disdukcapil Gusti Imansyah, mengatakan, e-KTP yang rusak dan invalid tersebut sebelumnya cuma dipotong saja. Namun sesuai arahan dan petunjuk dari Kemendagri e-KTP yang rusak dan invalid ini harus segera dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dijelaskannya, e-KTP yang invalid dan rusak tersebut, karena telah diserahkan oleh masyarakat saat pengurusan e-KTP baru lantaran ada perubahan status pemilik yang pindah alamat. Sementara e-KTP yang rusak karena yang tulisannya sudah tidak jelas, buram atau tidak bisa terbaca.
“Yang dimusnahkan ini, seluruh e-KTP rusak dan invalid yang berada di gudang Disdukcapil Kobar. Semuanya telah dibakar disaksikan oleh unsur kepolisian, Inspaktorat dan juga media massa,”ungkap Imansyah kepada awak media, Selasa (18/12).
Sementara itu pada kegiatan pemusnahan ini turut hadir Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, Kasat Intel Polres Kobar Iptu Ambar Sumanto, perwakilan dari Satpol PP Kobar dan Inspektorat Kobar. (aro)