Disdukcapil Musnahkan 13.995 Lembar e- KTP Rusak

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sedikitnya 13.995 lembar elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang rusak dan invalid dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (18/12/2018).

Kepala Disdukcapil Gusti Imansyah, mengatakan, e-KTP yang rusak dan  invalid tersebut sebelumnya cuma dipotong saja. Namun sesuai arahan dan petunjuk dari Kemendagri e-KTP yang rusak dan invalid ini harus segera dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dijelaskannya, e-KTP yang invalid dan rusak tersebut, karena telah diserahkan oleh masyarakat saat pengurusan e-KTP baru lantaran ada perubahan status pemilik yang pindah alamat. Sementara  e-KTP yang rusak karena yang tulisannya sudah tidak jelas, buram atau tidak bisa terbaca.

“Yang dimusnahkan ini, seluruh e-KTP rusak dan invalid yang berada di gudang Disdukcapil Kobar. Semuanya telah dibakar disaksikan oleh unsur kepolisian, Inspaktorat dan juga media massa,”ungkap Imansyah kepada awak media, Selasa (18/12).

Sementara itu pada kegiatan pemusnahan ini turut hadir Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, Kasat Intel Polres Kobar Iptu Ambar Sumanto, perwakilan dari Satpol PP Kobar dan Inspektorat Kobar. (aro)

Berita Terkait