PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan mulai tanggal 2 Januari 2019 mendatang, menutup ruas Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam).
Penegasan ini disampaikan, seusai digelarnya rapat bersama yang dihadiri perwakilan dari Dinas PUPR Kobar ,Dinas Perhubungan, kontraktor, konsultan dan camat serta lurah kemudian tokoh masyarakat terlibat di Aula Pemkab Kobar, Selasa (18/12/2018).
“Dalam pertemuan membahas penutupan Jalan Pangkalan Bun – Kolam ini, telah disepakati ruas jalan setempat ditutup sejak tanggal 2 Januari 2019 mendatang. Jalan ini akan di tutup mulai pukul 07.00 WIB pagi sampai jam 18.00 WIB. Jalan hanya bisa digunakan sejak pukul 18.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB,” kata Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah seusai rapat Selasa (18/12).
Ahmadi menjelaskan, larangan penggunaan jalan yang telah ditetapkan ini sampai batas selesainya proyek pembuatan jalan, apabila ada perubahan akan di informasikan lebih lanjut.
“Ada jenis kendaraan yang tidak di perkenankan melintasi jalan P.Bun-Kolam yakni kendaraan roda enam”, ucap Ahmadi.
Menurut Ahmadi, kesepakatan penutupan ini ada pengecualian bagi pengendara yang diperbolehkan melintasi jalan P.Bun-Kolam yakni kendaraan ambulans.
Sementara Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Kalteng, Rizky R Badjuri mengatakan, sebenarnya dalam imbauan isi surat harus di tutup total, namun dalam pertemuan kali ini sepakat ada beberapa kreteria yang harus dipatuhi bersama.
“Tadi apa yang disampaikan Wakil Bupati itulah kesepakatannya,” ungkapnya. (aro)