88 Napi Lapas Palangka Raya Terima Remisi Natal

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sedikitnya 88 orang narapidana (napi) Lapas Kelas II A Palangka Raya mendapat remisi natal. Hal ini diungkapkan Kepala Klas II A Palangka Raya Syarif Hidayat melalui Kasi Binadik M Irvan Muayat kepada Kalteng Ekspres.com, Senin (24/12).

Irvan mengatakan, untuk tahun 2018 dalam rangka perayaan natal ini ada sebanyak 88 napi yang mendapatkan remisi.

Pemberian remisi ke para napi lanjut dia, karena sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No 99 dan Permenkumham No 21 tahun 2016.

“Mereka yang mendapatkan remisi ini yang menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik, “ucapnya kepada Kalteng Ekspres, Senin (24/12).

Ia menambahkan, 88 napi yang mendapatkan remisi tahun 2018 ini jika dirincikan, terdiri dari PP 99 ada 4 orang, kasus Narkotika 21 orang, dan tindak pidana korupsi (Tipikor) 4 orang, serta pidanan umum (pidum) 59 orang. Untuk remisi Napi yang langsung bebas masih belum ada.

“Remisi sejumlah itu semua sesuai usulan dari Lapas Kelas II A Palangka Raya. Untuk yang masih belum mendapatkan remisi, secara aturan memang mereka belum berhak untuk diusulkan remisi. Saat ini lapas memiliki napi sebanyak 599 orang,” tandasnya. (an)

Berita Terkait