

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Polisi Daerah (Polda) Kalteng melalui Direktorat Narkoba memusnahkan barang bukti (barbuk) seberat 7.447, 81 gram atau 7 kilogram (kg) lebih narkoba jenis sabu yang dipasok dari Malaysia oleh sejumlah tersangka bernama Alfisah, Toni dan Pendi beberapa bulan lalu. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan pembersih lantai, kemudian dibuang.
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolda Irjend Pol Anang Revandoko, kemudian diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi, Adi Sutanto, Ketua Pengadilan Tinggi, Syahril Sidik, dan Kepala BPOM Trikoranti Mustikawati serta tokoh masyarakat, di halaman Mapolda Kalteng Jumat (21/12).
”Keberhasilan kita dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini merupakan kerja bersama dari instansi terkait. Ini benar-benar komitmen dalam menjadikan Kalteng bersih dari narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya,”ungkap Kapolda Irjend Pol Anang Revandoko. (dr)