27 Napi Diusulkan Dapat Remisi Natal Dan Tahun Baru

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas llB Pangkalan Bun mengusulkan sebanyak 27 narapidana (napi) setempat untuk mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Lapas Klas IIB Pangkalan Bun Kusnan kepada sejumlah awak media, Kamis (19/12).

Kusnan mengatakan, 27 napi yang diusulkan mendapatkan remisi natal dan tahun baru tersebut, rinciannya 2 perempuan dan 25 laki- laki. Dari jumlah tersebut tercatat 22 napi umum, sisanya napi Narkotika dan Tipikor.

“Syarat 27 napi yang mendapatkan usulan remisi ini masuk katagori karena berkepribadian dan berkelakuan baik serta sopan santun selama dalam tahanan. Disamping itu mereka juga sudah menjalankan masa tahanan selama enam bulan dan sudah ditetapkan resmi menjadi narapidana,”ujarnya.

Sementara untuk napi kasus narkoba dan tipikor lanjut dia, sebelum mendapatkan remisi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni harus bersedia bekerjasama yang dituangkan dalam surat oleh penegak hukum lain.

“Apabila mereka tidak ada surat dari penegak hukum yang lain. Maka mereka harus menjalani sepertiga dulu. Yakni menjalani masa hukuman agar mendapatkan remisi,”paparnya.

Menurut Kusnan, turunnya surat remisi ini di sesuaikan dengan hak-haknya, ada yang sudah turun perhari ini, ada yang cepat besok atau lusa.

“Sekarang sifatnya sudah oneline jadi di permudah, tidak seperti tahun kemarin agak sedikit susah di hubungi tiba-tiba surat turun mendadak dan langsung bersamaan,” tandasnya. (aro)

Berita Terkait