

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com–Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya mengimbau para pencari kerja (pencaker) agar mengurus kartu pencari kerja atau AK 1. Karena saat ini, para pencari kerja diwajibkan untuk memiliki kartu AK 1 tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota, Said Sulaiman melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PTK dan PKK), Yusak Teweng mengatakan, sejak Januari-September 2018 ini, jumlah kartu AK 1 yang diberikan ke pencari kerja sudah sebanyak 2.102 orang. Dari jumlah tersebut terinci, laki-laki 813 orang dan perempuan 1.289 orang, dengan penempatan di 206 perusahan atau instansi.
Dari jumlah tersebut kata dia, terdata untuk jenjang pendidikan S1 ada sebanyak 1.136 orang dan SLTP 7 orang, untuk SLTA/SMK ratusan orang. Adanya data inilah menyebabkan Indeks pembangunan Kota Palangka Raya tertinggi karena pencaker S1 berbagai jurusan.
“Karena itu para pencaker wajib memiliki kartu AK 1. Syaratnya hanya KTP Palangka Raya, jika ada surat keterangan domisili, copy ijazah terakhiir, pas photo 3×4 berwarna tiga lembar dan pengalamanan jika ada. Lima menit selesai dan gratis,” ujar Yusak Teweng kepada Kalteng Ekspres.com di ruang kerjanya, Rabu (7/11).
Menurut Yusak, pengurusan pembuatan kartu AK 1 ini merupakan sistem terkoneksi ke Kementerian Tenga Kerja Pusat. Bahkan sesuai aturan wajib kepada perusahaan merekrut karyawan dengan kartu AK 1.
“Intinya data kartu AK 1, supaya kita tahu penempatannya tenaga kerja. Data itu dikirim ke pusat dan bagi pemerintah untuk tahu berapa pencari kerja terserap di dunia usaha,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa kewajiban membuat kartu AK 1 ini telah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 39 Tahun 2016, bahwa pencari kerja wajib memiliki kartu pencaker. Walaupun di Palangka Raya belum maksimal, namun seharusnya ada sinergritas semua pihak.
“Kita sudah sosialiasai ke perusahan dan mengimbau setiap tenaga kerja agar punya AK 1. Apalagi ini sebagai bahan evaluasi sesuai program nawacita presiden RI. Karena satu tahun harus 2 juta terserap sehingga pemkot mengupayakan hal itu terwujud,” tegasnya.
Untuk memasyarakatkan kebijakan ini, pihaknya juga sudah mensosialisaikan AK 1 melalui online dan berkerja sama dengan perguruan tinggi seperti Universitas Muhammadiyah Palangka Raya.
“Jika mahasiswanya lulus maka disiapkan AK 1 dan diprin di Diskanker. Bisa buka situs http//ayokitakerja.kemenaker.go.id. Untuk mengeprin dan legalitasnya di Disnaker,”ujarnya.
Kemudian, bagi pencari kerja yang terdaftar di AK 1, maka akan diberikan fasilitas mencari kerja dan suatu saat perusahaan membutuhkan kerja maka Disnaker bisa menginformasikan pencari kerja tersebut. Selama pencaker tidak mengubah nomor ponselnya.
“Contohnya bisa melalui SMS dan ada kegiatan pelatihan bisa dishare. Jadi silakan urus AK 1. Paling banyak jasa keuangan seperti bank dan perdagangan. Langkah dari sosialisasinya kepada perusahan dan pencari kerja kepada Bursa Kerja Khusus untuk SMK dan perguruan tinggi,” pungkasnya. (dr)