Tiga Mucikari Prostitusi Pangkut Divonis 3 Bulan Kurungan

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menggelar sidang tindak pidana ringan terhadap tiga orang mucikari prostitusi Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Jumat (9/11). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim (MH) PN Pangkalan Bun menjatuhi vonis 3 bulan kurangan kepada Erni, dan Endah serta Joko.

Selain pidana tiga bulan penjara, untuk Joko ditambah pidana 15 hari kurungan dan denda Rp 2,5 karena yang bersangkutan turut mengedarkan miras.

Selain Joko, terdakwa yang turut dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) atas penjualan miras bernama Jepri. Pria ini didalam sidang tersebut dikenakan vonis Tipiring 1 bulan kurungan dan denda Rp 15 juta.

“Untuk tiga mucikari berbama Erni, Endah dan Joko sudah dijatuhi vonis hukuman. Saat ini mereka tinggal menjalani hukuman. Sedang satu mucikari bernama Jefri belum selesai berkas. Karena yang disidangkan hanya kasus mirasnya. Lantaran BAP nya tidak sempat mengejar jadwal sidang yang hanya bisa dilaksanakan pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB,”ucap Majerum kepada Kalteng Ekspres.com Sabtu (10/11)

Ia menjelaskan, disidangnya tiga terdakwa ini dan sudah dijatuhkan hukuman sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.

“Intinya kita sudah menjalankan tugas sesuai dengan apa yang di perintahkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kobar, yakni memberantas portitusi dan miras di Kobar,” tegas Majerum.

Pada kesempatan itu ia berharap masyarakat selalu memberikan masukan dan informasinya apabila masih ada praktek portitusi yang masih beroperasi di Kobar.

“Saya harapkan agar masyarakat saling bahu membahu memerangi portitusi dan miras. Sehingga tidak ada lagi yang mengedar atau menjual secara diam-diam,”tandasnya. (aro)

Berita Terkait