

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Insiden kecelakaan air (laka air) yang dialami dua buah kelotok bermuatan material bangunan dan buah kelapa sawit di perairan Tanjung Api-Api DAS Kumai Desa Sei Kapitan Kecamatan Kumai, diselidiki oleh pihak kepolisian, dengan memeriksa surat izin dan nakhodanya.
Ketika dilakukan pemeriksaan oleh anggota Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Kobar, diketahui bahwa kedua kelotok ini tidak memiliki izin. Hal ini diutarakan oleh Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy kepada sejumlah awak media,Selasa (20/11).
“Kedua kelotok yang bertabrakan ini tidak memiliki surat izin karena itu kita akan melakukan investigasi bekerjasama dengan direktorat Polair Polda Kalteng,”ungkap kapolres.
Disamping tidak berizin lanjut dia, dari sisi kelengkapan kapal yang di gunakan oleh kedua nahkoda itu juga tidak ada. Seperti pada saat awal berangkat pukul 23.30 WIB, ketika cuaca gelap lampu penerangan sangat kurang di badan kelotok. Sehingga mengakibatkan tidak kelihatan saat mengemudikan kelotok yang akhirnya terjadi kelalain dari dua nahkoda ini.
“Saat ini kita masih fokus mencari dua korban di lokasi kejadian,”ucapnya.
Sementara itu Komandan Ditpolairud Polda Kalteng Brigpol Tandri mengatakan, meninggalnya korban diakibatkan benturan benda keras di kepala sampai mengeluarkan darah dari telinga, dan meninggal di perjalanan menuju RSUD Imanuddin.
“Kami menahan dua nahkoda, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pokok permasalahannya karena ada korban yang meninggal sampai pukul 20.00 WIB ini. Pencarian kita lanjut besok pagi,”ungkapnya. (aro)