Pemkab Seruyan Tetapkan UMK Sebesar Rp 2,8 Juta

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Seruyan sebesar Rp2,8 juta. Jumlah ini terbilang lebih besar dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng.

“UMK kita lebih besar dari UMP. Karena setahu saya UMP hanya sebesar Rp 2,6 juta. Untuk skala Kabupaten angka UMK kita termasuk tinggi,”kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan Wiktor T Nyarang kepada Kalteng Ekspres.com, Selasa (20/11).

Ia mengatakan, angka yang telah ditetapkan ini nantinya akan dievaluasi kembali oleh pihak Provinsi Kalteng, sehingga nantinya provinsi lah yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan besaran angka tersebut.

“Semoga saja angka yang telah kita ajukan bisa disetujui oleh pihak provinsi, karena kita mengatur perhitungan UMK tersebut juga sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika memang besaran UMK tersebut telah ditetapkan oleh provinsi, Disnakertrans Kabupaten Seruyan akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan maupun lembaga kerja yang ada di Kabupaten Seruyan.

“Seandainya perusahaan tersebut belum bisa menerapkan UMK yang telah ditetapkan, kita akan kasih kesempatan waktu 1 tahun dengan mempertimbangkan segala aspek kesulitan yang dialami perusahaan tersebut,”paparnya.

Ia yakin bahwa perusahaan-perusahaan di Seruyan ini nantinya akan memenuhi peraturan UMK ini, karena ia menilai perusahaan yang mempunyai kualitas sanggup untuk menjalankan peraturan tersebut. (al)

Berita Terkait