

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kerja keras anggota Polres Palangka Raya dalam mengungkap kasus pembobolan mobil pegawai LPMP Kota Palangka Raya membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam, pelaku pembobolan dengan modus memecahkan kaca mobil ini berhasil ditangkap.
Pelaku bernama Udi alias Ateng (45) warga Jalan Melayu Darat Gang IV Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kalsel ini, ditangkap di rumahnya, Minggu (4/11) tadi malam. Karena sempat melawan saat disergap polisi, pelaku terpaksa dihadiahi dua butir timah panas di kakinya.
Kepada polisi pelaku mengaku, beraksi memecahkan kaca mobil menggunakan obeng. Barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta, jaket, celana dan ponsel, serta sepeda motor Honda Beat DA 6405 ACO dan tiga unit ponsel milik korban sempat dibawa kabur. Selain mengamankan barbuk hasil curian, polisi juga menemukan alat hisap sabu berupa bong dan perlengkapan lainnya.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pengakuannya beraksi di dua lokasi. Usai beraksi langsung ke Banjarmasin dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Benar kita berhasil tangkap pelaku pecah kaca di dua lokasi kemarin. Ini masih kita kembangkan untuk proses lanjut,”ujarnya didampingi Kabag Ops Kompol Purwanto, Kasat Reskrim AKP Herman Subarkah dan Kapolsek Pahandut AKP Soni Rizki Anugrah.
Timbul menerangkan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam di Jalan Melayu Darat Gang IV, Banjarmasin Tengah, Kalsel. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur karena melakukan perlawanan.
“Kita lumpuhkan karena melakukan perlawanan. Kami tangkap kurang dari 24 jam dan diamankan usai kami buntuti serta lakukan penyelidikan,” tegasnya.
Penangkapan terhadap pelaku ini lanjut dia, dilakukan oleh tim gabunga. Yakni Polres Palangka Raya, Polsek Pahandut, Jataras Polda Kalteng dan Kalsel. (dr)