

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) mewacanakan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) larangan penggunaan kantong plastik saat berbelanja. Wacana ini digagas guna mengurangi sampah plastik di dalam kota Pangkalan Bun yang sampai saat ini sangat sulit terurai.
“Ini baru sebatas wacana. Kita masih mengkaji pembuatan Perdanya seperti apa nantinya. Khususnya untuk melarang penggunaan kantong plastik saat berbelanja,”ungkap Bupati Kobar Hj Nurhidayah kepada awak media seusai membuka lomba busana daur ulang DLH Kobar, Selasa (6/11/2018).
Bupati mengatakan, ke depan bukan tidak mungkin akan diberlakukanya penggunaan kantong pelastik demi mencegah semakin menumpuknya sampah plastik yang susah terurai.
“Sebagai referensi, kita bisa melihat dari Pemerintah Kotamadya (Pemkot) Banjarmasin yang sudah menerapkan hal ini sejak tahun2016,”papar Bupati.
Sementara itu Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kobar Robiannur mengatakan, sangat mendukung kebijakan bupati ini. Karena menurut dia, selain lebih efektif mengurangi banyaknya sampah plastik, kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi pengusaha berskala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menyediakan tas belanja dari bahan yang mudah terurai dialam yakni bakul yang terbuat dari bahan purun.
“Apalagi ada larangan penggunaan kantong plastik tersebut juga berlaku dipasar modern, namun dinilai lebih efektif sebagai upaya mengurangi sampah plastik dari kantong plastik bungkus belanja,”jelas Robiannur. (aro)