PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com -Sejumlah wartawan yang tergabung dalam anggota PWI Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kabupaten Kobar Provinsi Kalteng, Selasa (27/11).
Kedatangan sejumlah awak media ini, untuk memintai keterangan terkait penyebab larangan peliputan sidang vonis di PN setempat oleh dua oknum petugas, terhadap salah seorang wartawan media nasional yang ada di Kobar beberapa hari lalu.
“Kami menegaskan akan melakukan investigasi dan memeriksa petugas satuan pengamanan (Satpam) dan protokoler pengadilan yang diduga berjumlah dua orang menghalangi-halangi kerja wartawan ketika menjalankan tugasnya, akan kami laporkan dulu kasus ini ke pimpinan,” kata Humas PN Pangkalan Bun, Imam Suroso kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, Selasa (27/11).
Menurut dia, perbuatan menghalangi kerja wartawan ini tidak bisa dibenarkan. Karena itu pihaknya akan menindak tegas bawahannya jika nanti hasil investigasi terbukti dan ternyata memang ada pelarangan liputan tersebut.
“Tidak ada aturan pelarangan peliputan apabila memang sidang dibuka untuk umum. Bahkan dalam sidang tertutup dengan terdakwa anak dan kasus asusila, saat vonis juga terbuka untuk umum,” ujarnya.
Pada kesempatan itu mewakili pimpinan PN Pangkalan Bun, Imam Suroso memohon maaf sebesar besarnya jika prilaku dua oknum pengadilan tersebut telah mencederai tugas jurnalistik dalam mencari informasi.
“Kami minta maaf jika memang peristiwa ini membuat rekan-rekan semua merasa dihalangi dalam proses mencari berita. Apalagi jurnalis dalam melaksanakan tugas dilindungi UU,”ucapnya.
Sementara itu, salah seorang wartawan Syamsudin, menyatakan, menduga ada hubungan kuat antara pelarangan peliputan dengan putusan bebas terhadap terdakwa.
“Kalau saya melihatnya ini janggal, sebab baru kali ini terjadi ada wartawan liputan vonis tapi dilarang. Akhirnya ternyata terdakwa dihukum bebas murni,”ungkapnya.
Senada dengan wartawan Kantor Berita Antara, Koko Sulistyo. Ia berharap hasil investigasi ini bisa langsung disampaikan dengan transparan oleh pihak PN Pangkalan Bun. Supaya para wartawan Kobar tidak menunggu lama, dan terkesan di tutupi seakan oknumnya dibela. Yang berakibat ke depan peristiwa serupa ini akan terulang lagi.
“Kami para media berharap hasil investigasi internal ini untuk disampaikan ke publik. Karena ini telah masuk ranah pelanggaran undang-undang, dan kami berhak menuntut sesuai aturan hukum kepada oknum yang bersangkutan kalau melakukan pelarangan tugas jurnalistik,”ujar Koko.(aro)