

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu sebanyak 3 kilogram (kg). Barbuk hasil tangkapan dari lima komplotan pengedar jaringan lintas internasional ini, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air berisi cairan pembersih toilet.
Giat pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala BNNP Kalteng Brigjend Pol Lilik Heri Setiadi disaksikan unsur kepolisian, BPOM dan kejaksaan di Kantor BNNP Kalteng, Selasa (13/11).
Kepala BNNP Kalteng Brigjend Pol Lilik Heri Setiadi mengatakan, barbuk tersebut merupakan hasil tangkapan BNNP Kalteng dari lima tersangka berinisial HR (38) warga Jalan Padat Karya, Kaltim,RS (38) warga Jalan Pemuda, Kaltim, MR (41) warga Jalan Dr Murjani, SW (33) warga Jalan Masjid, Kaltim dan SR (44) warga Sangga Buana Kotim, berstatus narapidana Lapas Palangka. Kelimanya ini satu jaringan lintas Internasional yang akan memasok sabu di wilayah Kalteng.
Para pelaku ini ditangkap di Jalan Sudirman KM 75, Kelurahan Selunuk,Seruyan, Jalan Jendral Sudirman KM 58, Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim, Jalan Ramin dan Lapas Klas II A Palangka Raya, Sabtu (13/10) dan Selasa (16/10) lalu.
“Ditangkapnya lima pelaku ini setidaknya kita berhasil menyelamatkan jutaan warga. Kini kasus itu masih dalam pengembangan karena diduga masih ada jaringan lain mengedarkan sabu di Palangka Raya dan Kotawaringin Timur. Jadi pemusnahan ini dilakukan sebagai rangkaian proses penindakan hukum, jumlahnya 3 kilo dari lima orang tersangka,”ungkap Lilik Heri Setiadi. (dr)