


PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan, bagi penderita gangguan jiwa berat tidak diperkenankan menggunakan hak pilihnya. Hal ini diutarakan oleh Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani kepada sejumlah awak media, Senin (26/11).
Menurut Dorik, yang diperkenankan menggunakan hak pilihnya hanya penderita gangguan jiwa ringan. Itupun diserahkan kepada si penderitanya apakah mau atau tidak menggunakan hak pilihnya. Sedangkan bagi penderita gangguan jiwa berat tak diperkenankan menggunakan hak pilihnya.
“Keputusan penderita gangguan jiwa menggunakan hak pilihnya ini, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini pun ada kategorinya yakni, penderita gangguan jiwa ringgan bisa menggunakan hak pilihnya. Kalau gangguan jiwanya berat, mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya,”ungkapnya.
Kendati demikian, ia menyayangkan belum adanya pendataan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap para pemilih penderita gangguan jiwa ini. Karena, jika tidak didata, maka bisa berakibat fatal. Terutama dalam penentuan katagori ini.
“Jadi, jangan sampai hak konstitusi warga termasuk disabilitas itu hilang, hanya karena hal yang teknis seperti pendataannya yang tidak dilakukan akan berakibat fatal. Karena untuk penentuan kategori berat dan ringan gangguan jiwanya harus melibatkan dokter ahli di bidangnya, bukan dari penyelenggara pemilu,”tegasnya. (aro)