Tiga Pengedar Sabu Jaringan Lintas Provinsi Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tiga orang warga bernama Yadi alias Adut (23), Ibrahim alias Ahim (23) dan Robby Erifan alias Robby (24) terpaksa harus menghabiskan hari-harinya dalam sel tahanan. Ketiganya ini ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Dari tangan pelaku yakni Robby diamankan dua paket sabu, celana jens, satu unit ponsel dan uang senilai Rp 50 ribu. Sementara dari Yadi dan Ahim disita satu paket sabu, sandal, kotak rokok dan satu unit motor KH 2899 TL. Kedua pelaku ini ditangkap di Jalan RTA Milono. Sementara Robby diciduk di Jalan Diponegoro, Rabu (10/10).

“Penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat, lalu ditindaklanjuti hingga menditeksi pelaku dan akhirnya menciduk mereka bersama barang bukti sabu,”ungkap Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar kepada awak media Kamis (11/10).

Akibat ulahnya ini lanjut dia, ketiga pelau dikenakan pasal 112 jo 132 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5-12 tahun penjara.

“Dari pengakuan pelaku barang tersebut dipasok dari Banjarmasin Kalsel dan sudah diedarkan selama beberapa bulan hingga akhirnya ditangkap bersama barang bukti.Mereka mengedarkan dan memakai sabu. Dapat untung Rp 50 ribu dan beli Rp 250 ribu,”ujar Kapolres.(dr)

Berita Terkait