Tiga Oknum LSM Pemalak Sopir Ditangkap Polisi

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Resort (Polres) Katingan menangkap tiga orang warga berinisial, IH (43) warga Desa Tumbang Kalemei, dan Sur (58) warga Desa Samba Bakumpai, serta Ag (62) warga Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Ketiga oknum warga yang mengaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini ditangkap karena diduga sering melakukan aksi pemalakan terhadap sopir truk yang sering melintas Jembatan Danau Mare Desa Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 04.00 WIB.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, penangkapat terhadap para tersangka berawal dari adanya laporan para sopir truk bahwa ada oknum-oknum yang mengaku sebagai LSM sering melakukan pemalakan.

Dari laporan tersebut, kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan, sehingga Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting langsung memerintahkan Tim Khusus Polres Katingan melakukan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Saat anggota sedang patroli melewati Jembatan mare Desa Tumbang Samba, menemukan 3 orang yang sedang memberhentikan truk warna merah,” ungkap Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, S I K melalui Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata, Jum’at (26/10/2018).

Setelah dilakukan pengecekan lanjut dia, diketahui bahwa ketiga orang tersebut telah melakukan pemerasan terhadap supir truk yang membawa kayu olahan jenis meranti tak memiliki dokumen resmi. Selanjutnya ketiga orang tersebut dibawa ke Polres Katingan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat ulahnya ini pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman kurang lebih 9 tahun penjara,” tegasnya. (ejk)

Berita Terkait