Simpan 3 Ons Sabu, Pensiunan ASN Diringkus BNNP Kalteng

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.co-Seorang pria berinisial HR (60) warga Jalan Perkapuran Raya, Kompleks Arafah Permai, Banjarmasin Timur Kalimantan Selatan (Kalsel) tak berkutik saat diringkus anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.

Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) ini diringkus karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak tiga bungkus dengan berat 300 gram atau setara 3 ons.

Pelaku ditangkap bersama barang bukti lain berupa dua unit ponsel dan satu unit mobil Avanza bernopol DA 8462 AQ. HR diringkus di tepi Jalan Cilik Riwut Km 38, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu tanpa perlawanan Kamis (20/9) lalu.

“Dia ditangkap saat kami mendapatkan info bahwa ada pengiriman barang melalui transportasi darat dari Banjarmasin menuju Sampit Kotawaringin Timur, yang diduga berisi Narkotika jenis shabu, kami tindak lanjuti hingga meringkus pelaku bersama barbuk,” ujar Kepala BNNP Kalteng, Brigjend Pol Lilik Heri Setiadi Kamis (4/10).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku berawal saat tim BNNP Kalteng mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang. Lalu pihaknya bekerja sama dengan Satlantas Polres Palangka Raya melakukan giat razia gabungan. Sampai akhirnya berhasil mengamankan HR dengan barang bukti narkotika awalnya hanya 200 gram saat itu.

“Pelaku ini ngakunya disuruh CT di Kotim dan usai kami periksa ternyata sabu ada lagi disimpan di Banjarmasin, lalu petugas kesana dan menemukan lagi sabu sehingga totalnya 300. Di Palangka Raya 200 gram dan di Banjarmasin 100 gram,” tutur Lilik sambil menyebutkan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 20 tahun penjara atau mati. (dr)

Berita Terkait