Polres Kobar Bongkar Jaringan Pengedar 3 Ons Lebih Sabu

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.comAnggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar berhasil membongkar jaringan pengedar sabu skala besar di wilayah Kobar. Pelakunya yakni seorang wanita bernama Melisa.

Ia ditangkap bersama dua teman prianya M Zainudin dan Yayan Sunarya di lokasi berbeda pada Kamis (4/10) dan Jumat (5/10). Dari tangan ketiga pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) total 307,47 gram, atau setara 3 ons lebih.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota menerima informasi bahwa salah seorang pelaku bernama M Zainuddin menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan sering bertransaksi di Jalan DAH Hamzah Kalurahan Sidorejo. Menindaklanjuti laporan ini, anggota Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu sedang berada ditepi Jalan DAH Hamzah atau samping Hotel Kecubung pada Kamis (4/10), sekitar pukul 23.30 WIB.

“Saat digeledah ditemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram dari tersangka ini. Saat itu juga tersangka langsung digelandang anggota ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasusnya,”ungkap Kapolres saat press release di Mapolres Kobar Senin (8/10).

Ketika dilakukan pengembangan lanjut dia, pelaku M Zainuddin bernyanyi. Ia mengaku mendapatkan barant haram tersebut dari pelaku lainnya seorang wanita bernama Melisa. Saat itu juga anggota bergerak cepat meringkus pelaku di Jalan Malijo RT 17 Kelurahan Madurejo. Dari tangan pelaku ini diamankan barbuk satu paket sabu seberat 2,57 gram.

“Dari tersangka ini juga dilakukan pengembangan. Dari pengakuannya terungkap bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari Yayan. Saat itu juga anggota lagi-lagi bergerak meringkus pelaku Yayan yang saat itu berada di barakan Jalan Ahmad Wongso Gang Matoa RT 20 Kelurahan Madurejo,”papar Kapolres.

Dari tangan bandar besar ini tambah Kapolres, diamankan, barbuk sabu cukup besar yakni 307,56 gram atau 3 ons lebih.

“Dari keterangan para tersangka ini, barang tersebut dipasok dari Pontianak Kalbar, masih kita kembangkan dan kita telusuri kemana mereka dapatkan dan akan di pasarkan kemana saja barang tersebut. Ini masih kita dalami,”beber Arie Sandy.

Akibat ulahnya ini, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5-20 tahun penjara.

“Saya berharao kepada semua lapisan masyarakat apabila mendapatkan dan mengetahui jaringan narkoba secepatnya lapor kepada kepolisian terdekat. Supaya kita bisa bergerak cepat memberantas peredarannya,”tandasnya. (sro)

Berita Terkait