

KASONGAN, KaltengEkspres.com-Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RU (34), hanya bisa pasrah saat ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan. Wanita ini ditangkap di rumahnya Jalan Banama RT 3 Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah, karena kedapatan mengedar dua paket narkoba jenis sabu dengan berat total 7,27 gram.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting melalui Kasat Narkoba Iptu Gusnawardi, mengatakan, tersangka RU ini ditangkap di kediamannya pada Rabu (10/10/2018) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan terhadap pelaku ini berawal, saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang telah menjadi target operasi (TO) anggotanya ini mengendarkan sabu di wilayah setempat.
“Mengetahui informasi ini kami melakukan penyelidikan ke wilayah setempat, dan menemukan pelaku dengan gerak gerik mencurigakan. Anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barbuk dua paket sabu seberat 7,24 gram di dapur rumah,”ungkap kapolsek kepada awak media Minggu (14/10).
Selain barbuk sabu lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni 21 lembar plastik klip, satu buah ponsel dan uang sejumlah Rp 4,9 juta diduga hasil penjualan.
“Kasus ini masih kita kembangkan. Untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat. Terutama mengenai darimana narkotika jenis sabu ini didapat oleh tersangka,”paparnya.
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Ejk)