

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda bernama M.Ali (21) dibekuk anggota Polisi Resort (Polres) Seruyan. Pria ini ditangkap karena ketahuan melakukan aksi pencurian sejumlah barang elktronik milik warga di Jalan Gajah Mada Kuala Pembuang, Rabu (10/10).
“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan dua buah telpon seluler (ponsel), satu buah charger laptop warna hitam, serta satu buah mini speaker aktif,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu Setyo Budiarjo di Kuala Pembuang, Kamis (11/10).
Ia mengatakan, tersangka yang merupakan warga Jalan Patimura Kuala Pembuang ini, melakukan aksi pencurian di Jalan Gajah Mada Kuala Pembuang, saat korban bernama Yani meninggalkan rumahnya pergi bekerja pada pagi harinya. Saat itu rumah dalam keadaan kosong dan telah terkunci.
Ketika pukul 11.45 WIB, korban pemilik rumah pulang bekerja, dan mendapati rumahnya dalam keadaan terbuka. Pemilik kemudian masuk ke dalam, dan melihat rumah sudah berantakan serta beberapa barang elektronik termasuk ponsel sudah hilang.
“Korban juga sudah mencoba untuk mencarinya di dalam rumah tapi tak kunjung menemukan barangnya, karena curiga kemalingan akhirnya ia melapor ke polisi,”ungkap Wahyu.
Berbekal laporan korban ini lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan meminta keterangan beberapa saksi.
Setelah mengumpulkan beberapa data dan melakukan pemeriksaan, pihaknya segera mendatangi salah satu rumah yang diduga sebagai pelakunya.
“Ketika itu juga langsung kita lakukan penggrebekan di rumah pelaku yang saat itu berada di dalam rumah tanpa melakukan perlawanan,”paparnya.
Setelah dimintai diinterogasi serta dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti milik korban yang dicuri dikamarnya. Saat itu pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Seruyan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencuriaan disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (al)