Empat Terdakwa Akui Menandatangani Formulir Bernama

BUNTOK, KaltengEkspres.com – Sidang penipuan terhadap H Supiatma oleh empat pengurus DPC Demokrat Kabupaten Barito Selatan (Barsel) kembali digelar di Pengadilan Negeri Barsel dengan agenda meminta keterangan empat terdakwa, Kamis (25/10/2018).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim (MH) Ade Dharmawan sebagai Hakim Ketua, Agustinus dan John Ricardo tersebut, menduduki keempat terdakwa  yakni Pandi Udaya, Badarudin, Ahmad Normansyah dan Astianto. Keempatnya mengakui telah menanda tangani formulir dukungan yang sudah bertuliskan nama Idariani oleh panitia.

Seperti yang diungkapan terdakwa Badarudin. Ia mengakui, bahwa dalam Muscab DPD Demokrat yang dilaksanakan di Sampit, Kotawaringin Timur, Sabtu (24/3/2018) lalu, ia disodorkan oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Selatan periode 2018-2023, sebuah formulir pernyataan dukungan yang sudah bertuliskan nama Idariani.

“Saya waktu itu (muscab, red), dikasih oleh panitia formulir dukungan yang sudah bertuliskan nama Idariani, jadi saya tinggal menanda tangani saja,”ungkap Baharudin.

Pernyataan Badarudin ini, kemudian dibenarkan oleh tiga terdakwa lainnya.”Iya sama, saya juga disodorkan formulir pernyataan dukungan sudah ada nama Idariani ditulis disitu,” terang Pandi Udaya, membenarkan ucapan Badarudin.

“Sama pak Hakim, saya juga. Saya juga sama, waktu itu disodorkan formulir oleh panitia, yang isinya sudah dibuatkan oleh mereka,” tutur Astianto.

Menanggapi pernyataan ketiganya, Hakim Ketua Ade Dharmawan, kemudian menanyakan kepada empat terdakwa, perihal tidak memprotes ketika tahu bahwa formulir yang ditanda tangani mereka sudah bertuliskan nama Idariani, sedangkan keempatnya sudah bersepakat dengan H Supiatma untuk memilih yang bersangkutan.

“Kenapa tidak protes waktu tahu itu (formulir, red) bertuliskan nama Idariani, padahal kalian sudah menyepakati memilih H Supiatma, dan bahkan sudah menerima uang darinya” tanya Ade.

Menjawab hal tersebut, ketiga terdakwa, yakni Badarudin, Pandi Udaya dan Ahmad Normansyah, mengakui bahwa mereka tergiur dengan janji yang disampaikan oleh Idariani, saat bertemu di Hotel Armani, Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Rabu (17/1/2018), yang menyatakan akan menggantikan uang yang telah diterima oleh pihaknya atas kesepakatan dengan H Supiatma.

“Saya sudah sepakat dengan Idariani, waktu pertemuan di Muara Teweh, dia menjanjikan akan menggantikan uang yang sudah kami terima dari H Supiatma,” ujarnya.

Pernyataan Badarudin ini, kemudian diperkuat oleh keterangan Pandi Udaya, menurutnya bahkan bukan hanya janji menggantikan uang yang diterima oleh pihaknya dari H Supiatma saja, namun Idariani juga menjanjikan sejumlah uang lebih banyak dari apa yang sudah mereka terima dari H Supiatma, apabila bersedia memilih dirinya dalam pemilihan Ketua DPC Partai Demokrat.

“Iya pak, benar apa yang Badarudin katakan, bahkan kami dijanjikan lebih oleh Idariani,” ungkap Pandi Udaya, yang kemudian di iyakan oleh Ahmad Normansyah.

Sementara itu, Astianto, yang pada sidang sebelumnya, Selasa (23/10/2018), tidak mengakui adanya pertemuan dengan Idariani. Pada sidang kali ini, bukan hanya mengakui bahwa benar ada pertemuan yang dilakukan oleh mereka dengan Idariani di Muara Teweh, bahkan juga ada pertemuan dengan bersangkutan di Sampit, pada Selasa (20/3/2018), juga membahas hal yang sama, yakni kesepakatan dukungan dalam pemilihan ketua DPC Demokrat.

“Iya pak, bukan Hanya di Muara Teweh, tapi juga di Sampit, kami berempat dipanggil oleh Idariani kekamar yang bersangkutan, untuk membahas masalah dukungan untuk dia dalam pemilihan Ketua DPC Demokrat,” ujarnya.

Majelis Hakim sebelum menutup sidang kembali menjadwalkan sidang Kasus penipuan terhadap H Supiatma ini,  pada Selasa (31/10/2018) mendatang, dengan agenda menghadirkan saksi meringankan para terdakwa. (rif)

Berita Terkait