

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim Direktorat Narkoba Polda Kalteng dipimpin langsung Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono, meringkus dua bandar besar narkoba asal Kabupaten Kotim bernama Sugianur (35), warga Jalan Jemaras dan Dayat (28), warga Jalan Rahadi Usman, Ketapang, Sampit. Keduanya ini diciduk dikediamannya masing-masing bersama barang bukti sabu seberat 10 gram Rabu (10/10).
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Agustinus melalui Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono mengatakan, kedua pelaku ini merupakan jaringan besar peredaran gelap narkoba.
Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga paket sabu seberat 10 gram, timbangan digital, dan bong serta pipet kaca, ditambah uang sebesar Rp 6 juta diduga hasil penjualan. Tak hanya itu dari kedua pelaku ini juga diamankan senjata api (senpi) rakitan laras pendek.
“Keduanya ini kita tangkap. Kemudian kita mengamankan barbuk sabu dan alat timbangan digital beserta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisi dua butir amunisi,” ujar Bayu Wicaksono, Kamis (11/10).
Bayu menerangkan, akibat ulahnya ini keduanya dijerat pasal 114 ayat 2, Jo pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara sedangkan Sugianur dikenakan tambahan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan Senpi.
“Keduanya ini sudah TO, hingga berhasil mengamankan satu buah senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi aktif. Ini masih kami kembangkan dan sudah dibawa ke Mapolda Kalteng untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,”tandasnya. (dr)