

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, menyetujui racangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Seruyan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda.
“Kita sudah menyetujui raperdanya dan ini sudah disetujui oleh semua anggota DPRD Kabupaten Seruyan yang hadir dalam rapat ini,” kata Ketua Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Ahmad Ruswandi seusai pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2017 di Aula DPRD Kabupaten Seruyan Kamis (11/10).
Ia mengatakan, disetujui raperda ini menjadi perda bentuk permulaan bagi pihak Pemkab Seruyan untuk tetap membangun Kabupaten Seruyan dengan mempertanggungjawabkan dan menyelasaikan semua kewajiban daerah.
“Semoga kedepannya ini bisa jadi bahan evaluasi tersendiri bagi pihak Pemkab semoga kedepannya lebih baik lagi dalam mengelola APBD,”ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Seruyan Yulhaidir, Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, Sekda Kabupaten Seruyan Haryono, para Asisten, Kepala SKPD di lingkungan Kabupaten Seruyan, serta tamu undangan lainnya. (al)