PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Menyikapi hasil reses sejumlah anggota DPRD Kobar selama beberapa hari terkait sangketa lahan di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kotawaringi Lama, antara Koperasi Usaha Tani sejahtera dengan warga seluas 56 hektar (ha), langsung ditanggapi dewan setempat dengan mengadakan hearing bersama warga di Aula DPRD setempat, Selasa (9/10/2018).
“Dalam rapat kali ini ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan. Yakni meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar melalui Camat Kolam untuk menindaklanjuti sengketa lahan tersebut. Terutama terkait proses terjadinya peralihan lahan. Kemudian kedua, dewan meminta kepada camat setempat selama tiga minggu mengatasi masalah ini, yang terakhir mendorong adanya berkordinasi dengan pemerintah daerah,”ungkap Wakil Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali kepada Kalteng Ekspres.com seusai rapat Selasa (9/10).
Menurut dia, dalam rapat ini mengundang beberapa pihak, dengan tujuan supaya ada solusi sehingga sengketa lahan bisa cepat dituntaskan. Karena ini merupakan langkah awal agar penyelesaiannya bisa berjalan lebih baik.
“Pokok permasalahan sebenarnya antara PT Sampoerna Sungai Rangit dengan masyarakat Desa Sumber Mukti, melalui kelompok Tani Sejahtera, berdasarkan perjanjian yang seharusnya lahan di miliki masyarakat setempat, ternyata pada kenyataanya di miliki oleh warga yang bukan asli orang Desa Sumber Mukti, di situlah sebenarnya masyakarakat yang di perjuangkan, agar lahan di kembalikan sebenarnya ini tuntutan yang sederhana,”paparnya.
Sementara Camat Kolam Yudi Hudaya mengatakan, dalam waktu tiga minggu ini pihaknya berjanji akan mencari solusi, terutama terkait menyikapi tuntutan masyarakat tersebut.
“Proses tuntutan ini baik saja, bukan maksud mencari permasalahan yang lalu, tapi ini mencari kebenaran dan keadilan,”ujar Yudi saat dimintai keterangan. (sro)