

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng membongkar lima komplotan pengedar narkoba jenis sabu jaringan internasional berinisial SR (44) seorang narapidana (napi) yang juga warga Jalan Sangga Buana Kabupaten Kotim, kemudian SW (33), HR (38) dan RS (38) serta RN (41) warga Provinsi Kaltim. Tidak tanggung-tanggung, jumlah barang bukti (barbuk) yang diamankan dari lima pelaku ini sebanyak 3 kilogram (kg) sabu.
Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, Sabtu (13/10) hingga Selasa (16/10) di Jalan Sudirman KM 75, Kelurahan Selunuk, Seruyan, dan Jalan Jendral Sudirman KM 58, Desa Penyang Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur (Kotim) serta Jalan Ramin dan Lapas Klas II A Palangka Raya.
“Diketahui HR, SW, RS dan MR dikendalikan oleh SR, berstatus napi. Mereka diupah Rp 10 juta sekali pengiriman dan ini sudah pengiriman ke tiga kalinya. Sabu itu dari Pontianak dan akan diedarkan di Palangka dua kilo dan Kotim satu kilo. Kita amankan lima tersangka di Seruyan, Kotim dan Palangka Raya,”ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng, Brigjend Pol Lilik Heri Setiadi, Rabu (31/10).
Lilik menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dengan barbuk begitu besar ini berkat kerjasama apik BNNP, Polres Kotim dan Polres Seruyan.
”Ini jaringan besar sekali kirim 5 kg, hanya saja ketika ditangkap 3 kg karena 2 kg sudah diedarkan.. Barbuk didapat dari dalam jok mobil dan kotak tranmisi mobil,”paparnya didampingi Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada dan Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Baja Sukma.(dr)