Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com–Sebanyak 1, 4 juta lebih batang rokok kena cukai jenis tembakau berbagai merek dimusnahkan, oleh jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C ) Palangka Raya Kamis (18/10). Barang bukti (barbuk) milik negara hasil penindakan periode 2017-2018 ini, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kantor KPPBC TMP C Pulang Pisau/Palangka Raya, Indra Sucahyo mengatakan, barbuk yang dimusnahkan ini hasil penindakan dari sejumlah kabupaten yakni Kabupaten Kapuas, Pulang pisau, Barito Utara, Barito Timur, Barito Selatan, Murung Raya, Gunung Mas dan Palangka Raya.

“Barang yang dimusnahkan merupakan produk illegal, hasil penindakan terhadap rokok polos atau tidak dilengketi pita cukai, dilengketi pita cukai palsu, dilengketi pita cukai bekas dan tanpa pita cukai, dengan 1.423.064 batang. Atas hal ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 547.679.640,”ungkap Indra kepada awak media Kamis (18/10).

Ia menjelaskan, bahwa para pelaku bisanya seolah-olah resmi menjual barang tersebut. Padahal pita cukai palsu, bekas dan tanpa pita cukai.

”Kita akn terus lakukan penindakan, karena sudah ada yang disidangkan. Pidana penjaranya lima tahun dan denda minimal dua kali cukai, pokoknya kita tidak akan berhenti di sini saja,”paparnyam

Menurutnya, saat ini pihaknya terus melakukan penelusuran terhadap home industri tembakau ilegal tersebut. Namun memastikan untuk Kalteng belum ditemukan karena seluruhnya memang didistribusikan dari luar Kalteng.

Sementara itu pada kegiatan pemusnahan itu disaksikan perwakilan kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan TNI serta pemerintah kota Palangka Raya. (dr)

Berita Terkait