• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Alamat Kantor dan Redaksi
Kalteng Ekspres
Advertisement
  • Home
  • METRO PALANGKA RAYA
    • Pemprov Kalteng
    • DPRD Kota
  • DAERAH
    • Pemkab Kobar
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Murung Raya
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Seruyan
  • HUKUM KRIMINAL
  • OLAH RAGA
  • MORE
    • Lintas Kalimantan
    • Nasional
    • Internasional
    • Potret Desa
    • Pendidikan
    • Budaya/Wisata
    • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • METRO PALANGKA RAYA
    • Pemprov Kalteng
    • DPRD Kota
  • DAERAH
    • Pemkab Kobar
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Murung Raya
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Seruyan
  • HUKUM KRIMINAL
  • OLAH RAGA
  • MORE
    • Lintas Kalimantan
    • Nasional
    • Internasional
    • Potret Desa
    • Pendidikan
    • Budaya/Wisata
    • Opini
No Result
View All Result
kaltengekspres.com
No Result
View All Result

Asik Hisap Sabu, Empat Warga Mendawai Diringkus Polisi

12 Oktober 2018
in Kobar
0
Asik Hisap Sabu, Empat Warga Mendawai Diringkus Polisi
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALAN BUN,KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar kembali meringkus empat orang warga bernama M Hamroni, Muhammad Padli, Beny Siswanto dan Djarlan alias Maman. Keempat warga Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar ini ditangkap, karena kedapatan memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Kamis (11/10).

Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Kobar.

Dari keempat pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) sabu masing-masing seberat 0,22 gram dari tersangka M Hamroni dan 13 paket seberat 7,49 gram dari Padli, Beny dan Djarlan.

Baca Juga

Kapolres Kobar Ingatkan Anggotanya Selalu Ramah Melayani Masyarakat

Dua Pemuda Disergap Saat Bertransaksi Sabu di Warung

Disambar Petir, Kios Warga Kumai Terbakar

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku ini berawal saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah barakan di Jalan Seroja II RT 20 Kelurahan Mendawai sering digunakan pelaku M Hamroni untuk memakai sabu.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan sekitar pukul 17.15 WIB, kemudian menangkap pelaku yang saat itu berada di ruang dapur barak. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di dalam barakan yang ditempati pelaku di temukan di lantai dapur barakan barbuk satu paket sabu seberat 0,22 gram beserta bong dan pipet.

“Barbuk beserta tersangka ini langsung diamankan ke Mapolres Kobar untuk selanjutnya diperiksa dan dikembangkan kasusnya,”ungkap Triyono kepada awak media Jumat (12/10).

Usai menangkap pelaku ini lanjut Triyono, anggota kemudian menerima informasi dari masyarakat terkait para pelaku lainnya yang sering bertransaksi sabu di salah satu rumah di Jalan Pangeran Antasari Gang Kaca Piring RT 04 Kelurahan Mendawai.

Menindaklanjuti informasi kedua ini, anggota kembali giat melakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian menangkap tiga pelaku yang saat itu berada di dalam rumah setempat.

“Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan 13 paket sabu seberat 7,49 gram, serta alat hisap bong dan pipet kaca. Ketiga tersangka ini langsung digelandang ke Mapolres Kobar untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan dan pengembangan atas kasusnya terkait dari mana barang haram tersebut didapat ketiga pelaku ini,”ujarnya.

Akibat ulahnya ini, M Hamroni dijerat pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka Padli, Beny dan Djarlan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5-12 tahun penjara. (hm)

Tags: Featured

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Hutan Desa Pasir Panjang Bakal Dijadikan Destinasi Wisata Baru Kobar

Next Post

KLHK RI Lepas 40 Ekor Burung Langka di Hutan Desa Pasir Panjang

Next Post
KLHK RI Lepas 40 Ekor Burung Langka di Hutan Desa Pasir Panjang

KLHK RI Lepas 40 Ekor Burung Langka di Hutan Desa Pasir Panjang

BERITA POPULER

  • Polda Kalteng Gerebek Judi Dagur, 20 Orang Berhasil Ditangkap

    Polda Kalteng Gerebek Judi Dagur, 20 Orang Berhasil Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diamuk Orang Gila, PSK  Warung Remang-remang Lari Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabuk Miras, Pengendara Motor Tabrak Dua Mobil di Lampu Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janji Dinikahi Polisi Gadungan, Membuat Korban Rela Mengirimkan Uang Puluhan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar SMP Katingan Tewas Tenggelam Usai Konsumsi Lem Fox

    2815 shares
    Share 2815 Tweet 0
  • Dua Atlet Katingan Tampil di Sea Game Manila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjebak dalam Perjudian,  Ibu Rumah Tangga dan Kakek Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Alamat Kantor dan Redaksi

© Kalteng Ekspres.

No Result
View All Result
  • Home
  • METRO PALANGKA RAYA
    • Pemprov Kalteng
    • DPRD Kota
  • DAERAH
    • Pemkab Kobar
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Murung Raya
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Seruyan
  • HUKUM KRIMINAL
  • OLAH RAGA
  • MORE
    • Lintas Kalimantan
    • Nasional
    • Internasional
    • Potret Desa
    • Pendidikan
    • Budaya/Wisata
    • Opini

© Kalteng Ekspres.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In