5 Jam Digeledah, Rumah Yantenglie Resmi Disita Polisi

KASONGAN, KaltengEkspres.com Kediaman mantan Bupati Katingan periode 2013-2017 Ahmad Yantenglie yang berada di Jalan Pahlwan resmi disita Polda Kalteng, Selasa (9/10/2018). Penyitaan ini dilakukan setelah 5 jam anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penggeledahan.

“Iya rumahnya disita. Karena termasuk aset milik Yantenglie,”ungkap salah seorang anggota Polda Kalteng kepada Kalteng Ekspres.com ketika dimintai keterangan Selasa (9/10).

Diketahui bahwa Ahmad Yantenglie resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan dana APBD Katingan tahun 2014, sebesar Rp 35 miliar oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng Senin (8/10).

Kasus itu merupakan tindak lanjut atas raibnya dana sebesar Rp 100 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang Jakarta. Usai ditetapkan tersangka, hari itu juga Yantenglie ditahan. (Ejk)

Berita Terkait