

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Kediaman mantan Bupati Katingan periode 2013-2017 Ahmad Yantenglie yang berada di Jalan Pahlwan resmi disita Polda Kalteng, Selasa (9/10/2018). Penyitaan ini dilakukan setelah 5 jam anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penggeledahan.
“Iya rumahnya disita. Karena termasuk aset milik Yantenglie,”ungkap salah seorang anggota Polda Kalteng kepada Kalteng Ekspres.com ketika dimintai keterangan Selasa (9/10).
Diketahui bahwa Ahmad Yantenglie resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan dana APBD Katingan tahun 2014, sebesar Rp 35 miliar oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng Senin (8/10).
Kasus itu merupakan tindak lanjut atas raibnya dana sebesar Rp 100 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang Jakarta. Usai ditetapkan tersangka, hari itu juga Yantenglie ditahan. (Ejk)