Home / Kobar

Kamis, 27 September 2018 - 19:23 WIB

Tiga Pengedar Sabu Diringkus Bersamaan

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tiga orang warga bernama Sudirman, Enny Ramadhani, dan Nurhadi hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar. Ketiga pelaku ini ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu di barakan Jalan Kasan Rejo Gang Gelatik RT 4 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar Rabu (26/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan ketiganya diamankan masing-masing barang bukti (barbuk) seberat 0,28 gram sabu dari tersangka Sudirman dan Enny, serta tiga paket sabu seberat 0,62 gram dari tersangka Nurhadi.

Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakan bahwa disebuah barakan yang terletak di Jalan Kasan Rejo Gang Gelatik RT 04 Kelurahan Sidorejo sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Antisipasi Tumbuhnya WTS, Satpol Sosialisasi Perda No 16

Kemudian sekitar puk 15.00 WIB, anggota langsung melakukan penangkapan di barak tersebut dan mengamankan pelaku Sudirman dan Enny yang berada didalam barakan tersebut.

“Ketika dilakukan penggeledahan di dalam barak ditemukan satu buah plastik yang berisi sabu seberat 0,28 gram didalam tas warna hitam, dan satu buah bong serta empat buah pipet kaca yang masih bariskan kritas putih, kemudian satu buah timbangan digital merek CHQ,”ungkap Triyono kepada awak media Kamis (27/9).

Baca Juga :  Festival Kuliner Mehampar Wadai Disaksikan Antusias Turis Asing

Setelah itu lanjut dia, kedua tersangka diamankan. Saat mengamankan tersangka ini, datang tersangka lainnya bernama Nurhadi ke barak tersebut. Sehingga saat itu juga ia langsung ditangkap bersama dua pelaku sebelumnya.

“Dari tangan pelaku ini diamankan tiga paket sabu dari dalam celananya seberat 0,62 gram. Tersangka ini langsung digelandang ke Mapolres Kobar,”papar Triyono.

Akibat ulahnya ketiga pelaku dijerat
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hm)

Share :

Baca Juga

Kobar

Selama Pandemi, Jumlah Santri di Kobar Meningkat

Kobar

Haornas Diwarnai Pemberian Hadiah Dua Atlet Berprestasi Kalteng

Kobar

17 PKL Kobar Lolos Uji Lab Loka POM Pangkalan Bun

Kobar

Berantas Miras, Polres Kobar Tangkap Para Penjual

Kobar

60 Persen Lampu PJU Tidak Berfungsi

Kobar

27 Napi Lapas Pangkalan Bun Terima Remisi Natal

Kobar

Meresahkan Masyarakat, Satlantas Bidik Pelaku Balapan Liar

Kobar

Masyarakat Desa Terdampak Covid 19 Akan Terima BLT Sebesar Rp600