Tiga Pengedar Sabu Diringkus Bersamaan

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tiga orang warga bernama Sudirman, Enny Ramadhani, dan Nurhadi hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar. Ketiga pelaku ini ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu di barakan Jalan Kasan Rejo Gang Gelatik RT 4 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar Rabu (26/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan ketiganya diamankan masing-masing barang bukti (barbuk) seberat 0,28 gram sabu dari tersangka Sudirman dan Enny, serta tiga paket sabu seberat 0,62 gram dari tersangka Nurhadi.

Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakan bahwa disebuah barakan yang terletak di Jalan Kasan Rejo Gang Gelatik RT 04 Kelurahan Sidorejo sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian sekitar puk 15.00 WIB, anggota langsung melakukan penangkapan di barak tersebut dan mengamankan pelaku Sudirman dan Enny yang berada didalam barakan tersebut.

“Ketika dilakukan penggeledahan di dalam barak ditemukan satu buah plastik yang berisi sabu seberat 0,28 gram didalam tas warna hitam, dan satu buah bong serta empat buah pipet kaca yang masih bariskan kritas putih, kemudian satu buah timbangan digital merek CHQ,”ungkap Triyono kepada awak media Kamis (27/9).

Setelah itu lanjut dia, kedua tersangka diamankan. Saat mengamankan tersangka ini, datang tersangka lainnya bernama Nurhadi ke barak tersebut. Sehingga saat itu juga ia langsung ditangkap bersama dua pelaku sebelumnya.

“Dari tangan pelaku ini diamankan tiga paket sabu dari dalam celananya seberat 0,62 gram. Tersangka ini langsung digelandang ke Mapolres Kobar,”papar Triyono.

Akibat ulahnya ketiga pelaku dijerat
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hm)

Berita Terkait