

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Berakhir sudah pelarian Muhammad Ferry (25) dan Boni Radita Prahanda (20). Dua pelaku pembunuhan warga Desa Terantang Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas bernama Hendra (24), dibekuk polisi setelah sempat buron selama beberapa hari. Kedua pemuda ini ditangkap di Gapura Katingan Minggu (16/9).
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari Polres Kapuas bahwa kedua pelaku melarikandiri ke arah Kabupaten Katingan.
Mengetahui informasi ini, anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang berkendaraan di Gapura Katingan.
“Tim CRT Komodo Polres Katingan yang memback up Polres Kapuas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di gapura yang bertuliskan selamat datang. Keduanga ditangkap Minggu (16/9),”tegas Kapolres kepada sejumlah awak media Senin (17/9).
Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka ini lanjut dia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau belati.
“Saat ini kedua pelaku telah kita serahkan ke Polres Kapuas. Sementara pelaku lainnya yang terlibat masih dilakukan pengejaran,”ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kedua pelaku ini bersama temannya diketahui melakukan tindakan kekerasan dengan melakukan pengeroyokan terhadap korban Hendra (24) di depan sebuah panggung hiburan karaoke di depan rumah Sukran warga Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Akibat aksi pengeroyokan ini, korban tewas di lokasi kejadian. Seusai membunuh korban, para pelaku melarikandiri. Dua diantaranya ke arah Kabupaten Katingan yang berhasil dibekuk Polres setempat. (ejk)