Sembilan Bulan, Sudah 31 Pembakar Lahan Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com  Sejak Januari-September 2018, kepolisian telah menetapkan 31 tersangka terkait pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalteng.

“Sejak Januari-September 2018 ini, sudah sebanyak 31 tersangka yang kita proses. Sedangkan delapan orang lainnya sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di semua Mapolres se-Kalteng,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Adex Yudiswan di damping Kabid Humas AKBP Hendra Rochmawan, Senin (10/9).

Menurut dia, para tersangka tersebut baik yang ditahan maupun yang tidak ditahan merupakan tersangka pembakar lahan kategori perseorangan. Sedangkan terkait koorporasi masih menungu saksi dan hasil laboratorium hingga akhirnya nanti ada penetapan tersangka.

Ia menegaskan, mengenai laporan kebakaran lahan yang sudah terima pihak kepolisian setempat ada 40 kasus, 12 kasus dalam proses lidik dan 28 sudah dalam tahapan proses penyidikan. Luas lahan yang terbakar dari 40 kasus tersebut yaitu 667 hektare. Sedangkan luas lahan yang terbakar diwilayah konsensi sebanyak 555 hektar.

“Sudah diberi tanda garis polisi di lokasi kebakaran lahan. Petugas masih melengkapi dua alat bukti dalam kasus koorporasi tersebut. Dalam waktu dekat apabila sudah ada peningkatan status. Para tersangka kebanyakan tidak mengetahuinya dan menyangka bahwa pembakaran itu bukan pidana,”pungkasnya.(dr)

Berita Terkait