Sehari, Lima Komplotan Pengedar Sabu Satu Jaringan Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com  Anggota Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Palangka Raya berhasil meringkus lima orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Lima pelaku tersebut bernama Indra Yendi (28) warga Jalan Sisingamangaraja dan Seni Wita alias Wita (38), Ahmad Setiawan alias Wawan (34) warga Jalan Set Adji, Sugi Arianto alias Sugi (25) warga Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Pasik Payawan, Katingan dan Sunarno alias Pak No alias om Nono (39) warga Jalan Seth Adji Komplek Darsono.

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan mengatakan, kelima pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu (22/9). Pelaku pertama ditangkap Indra Yendi.

Ia ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di Tunggul Sangomang Jalan Yos Sudarso. Usai menangkap pelaku tersebut anggota kembali meringkus warga Jalan Sisingamangaraja Seni Wita alias Wita (38).

“Dari keduanya ini diamankan satu paket kecil sabu (0,35 gram) dalam plastik klip transparan dan satu sendok sabu,”ungkapnya Kamis (27/9).

Perburuan kembali dilanjutkan dengan meringkus Ahmad Setiawan alias Wawan (34) dan Sugi Arianto alias Sugi (25). Keduanya ditangkap di Jalan Setd Adji.

“Barbuknya satu buah alat hisab sabu (bong) terbuat dari botol plastik, satu batang pipet kaca masih ada sisa sabu dan satu buah korek mancis,” katanya.

Kemudian terakhir, pihaknya meringkus Sunarno alias Pak No alias om Nono (39) di Jalan Manunggal. Ditangkap bersama brang bukti dua paket kecil sabu 4 gram, enam paket kecil sabu masing-masing 0,30 gram dan uang tunai Rp 300 ribu, diduga hasil penjualan sabu.”Jadi mereka satu jaringan dan sudah ditangkap bersamaan,”pungkasnya.(dr)

Berita Terkait