

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim gabungan yang terdiri-dari Unit Resmob Polres Palangka Raya, Resmob Polsek Pahandut, Intelmob Brimob, dan Jatanras Polda Kalteng serta Ditintelkam berhasil meringkus dua pelaku pemjabretan berinisial AI (25) dan AR (23). Keduanya ini diringkus di depan Hotel Payang Jalan Nias Kota Palangka Raya, Selasa (25/9) siang.
“Pelaku berusaha kabur dari sergapan petugas kemudian dilumpuhkan dengan timah panas. Kedua pelaku ini telah melakukan tindak kriminal penjambretan di Jalan Cempaka Kota Palangka Raya,” ungkap Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R.K. Siregar didampingi Kabag Ops Kompol Purwanto Selasa (25/9).
Timbul menjelaskan, para pelaku sudah empat kali melakukan aksi kejahatannya ditempat berbeda. Yakni diJalan Mahir Mahar pada Agustus 2018 lalu, di Jalan Murjani pada awal September 2018 lalu, dan di Jalan Bukit Keminting Ujung serta Jalan Cempaka seminggu yang lalu.
Dari para pelaku ini, diamankan barang bukti dua buah ponsel merk Oppo F7 dan Lenovo serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih Nopol KH 4570 YC yang digunakan untuk beraksi.
“Modus yang digunakan pelaku dengan cara berboncengan mengunakan sepeda motor mengikuti korban dan mendekati korban dari belakang. Kemudian mengambil paksa ponsel.Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal lima tahun penjara,” terang Kapolres.
Sementara itu pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berpoya-poya. Pelaku juga setiap beraksi selalu nekat bahkan korban nyaris kehilangan nyawa. (dr)