Pengecer BBM Nyambi Jualan Sabu, Diringkus Polisi Bersama Pemakai

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar meringkus dua orang warga bernama Hendra dan Wawan Hermanto. Keduanya ini ditangkap di lokasi berbeda karena kedapatan menjadi pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu Senin (24/9).

Pengecer BBM, Wawan saat diringkus polisi Senin (24/9).

Dari tangan kedua pelaku ini, diamankan barang bukti (barbuk) masing-masing, satu paket sabu seberat 0,27 gram dari Hendra, dan 18 paket sabu seberat 5,61 gram beserta alat timbangan digital dari tersangka Wawan.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pakunegara Kelurahan Raja ada seseorang yang dicurigai menyimpan narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 20.30 WIB, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendra di pekarangan belakang Hotel Diana yang terletak di Jalan Pakunegara Kelurahan Raja.

“Setelah dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian tersangka di temukan di jaket kantong warna abu-abu bagian kanan satu kotak rokok Sampoerna yang berisi satu paket sabu seberat 0,27 gram. Barbuk bersama tersangka ini langsung digelandang ke Mapolres Kobar,”ungkap Triyono kepada awak media Selasa (25/9).

Usai meringkus tersangka ini lanjut dia, kasus kemudian dikembangkan. Dari nyanyian tersangka Hendra ini terungkap barang haram tersebut didapatnya dari Wawan. Mengetahui informasi ini, anggota bergerak cepat untuk meringkus pelaku di Kios BBM miliknya Jalan Natai Arahan RT 27 Kelurahan Sidorejo.

Kemudian, ketika dilakukan penggeledahan terhadap kios minyak tersebut ditemukan barang berupa dua buah rokok Dunhil yang berisikan 18 paket sabu dengan berat kotor 5,61 gram beserta satu timbangan digital dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 1,3 juta.

“Setelah itu tersangka kedua ini juga kita giring ke Mapolres Kobar untuk mempertangggungjawankan perbuatannya,”ujar Triyono.

Akibat ulahnya ini kedua pelaku yakni Hendra di jerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanan hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka Wawan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hm)

Berita Terkait