

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial AH dibekuk Tim Gabungan Unit Buser Polres Palangka Raya, Polsek Pahandut, Intel Brimob Unit Jatanras dan Dit Intelkam Polda Kalteng. Pelaku ini ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Letkol CHR Binti Gang Wilona II Kota Palangka Raya, Jum’at (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat ditangkap residivis narkoba ini sempat berusaha melarikandiri sehingga terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya. Satu pelaku lagi berinisial YN kini masih diburu karena melarikandiri.
“Pelaku kami lumpuhkan dengan timah panas karena saat ditangkap sempat berusaha kabur. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta rupiah dan pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP,” ujar Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R.K. Siregar didampingi Kabag Ops Kompol Purwanto dan Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya, Malam.
Timbul menjelaskan, pelaku AH (43) ini merupakan warga asal Banjarmasin Kalsel. Ia ditangkap di Jalan Bakti Kota Palangka Raya dan satu orang pelaku YN masih buron.
“Penaangkapan terhadap pelaku ini berawal saat korban akan keluar rumah, didapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna abu-abu dengan Nopol KH 2095 FP yang diparkirkan di depan kosnya sudah tidak ada di tempat. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut,”ungkapnya.
“Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna abu-abu Nopol KH 2095 FP beserta dua buah mata kunci dan kunci letter T untuk melancarkan aksinya. Kini masih dialami dan satu pelaku masih dalam pengejaran,”tambahnya. (dr)