PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Penangkapan terhadap terduga teroris bernama Ludiono oleh tim Densus 88 Anti Teror di rumahnya yang terletak di Jalan Betutu Kota Palangka Raya sempat menyita perhatian warga. Pasalnya, kejadian ini mengagetkan warga setempat.
Untuk mengungkap siapa oknum terduga teroris ini, Kalteng Ekspres.com melakukan penulurusan lebih mendalam terkait pria pendiam tersebut dengan mendatangi instansi tempat dia bekerja sebelumnya yakni Kantor Rutan Klas IIA Palangka Raya.
Di kantor ini terungkap, bahwa Ludiono ternyata sebelumnya seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM yang sebelumnya bertugas sebagai petugas sipir Lapas Klas IIA Palangka Raya. Terhitung sejak 1 Januari 2017 lalu, ia telah menyandang status sebagai ASN non aktif, karena dipecat lantaran melakukan pelanggaran disiplin (indisipliner) sering tidak masuk bekerja.
“Saya tidak menampik Ludiono itu sebelumnya berstatus ASN Kemenkumham Kalteng bertugas di Rutan Palangka Raya, tetapi sudah dalam proses pemecatan tidak dengan hormat karena indispliner alias tidak masuk kantor,”ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Yoseph kepada Kalteng Ekspres.com di ruang kerjanya Senin (13/8).
Yoseph mengatakan, Ludiono ini non aktif sudah satu tahun terakhir. Jadi apapun tindakan yang bersangkutan tidak ada kaitanya dengan institusi, terlebih dengan berita bahwa Ludiono diamankan oleh Densus 88 di kediamannya. “Memang pegawai Rutan Palangka Raya, namun sudah non aktif sejak 1 Januari 2017,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, semasa masih bekerja di rutan, Ludiono sehari-hari bertugas di bagian pengamanan alias sipir rutan setempat. “Selaku pimpinan merasa terpukul, dan kaget. Karena dia ini sebelumnya pernah dibina kurang lebih 17 tahun dan selalu dapat arahan baik sebagai abdi negara.Saya tekankan saat itu kepada dirinya agar menjauhi narkoba, pungli, teror dan gerakan yang menentang apa yang ada di negara kita,”bebernya.(dr)