

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang mendudukan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Rojikinnor, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya Kamis (9/8), sore.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kadis Perkim tersebut enam bulan penjara, dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan. Tuntutan ini dibacakan tim JPU yang diketahui Agus Widodo.
“JPU berkeyakinan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sesuai yang dibacakan. Bahkan secara sah dan menyakinkan tindak pidana itu terjadi, yakni ada unsur penyalahgunaan wewenang. Maka itu dikenakan Pasal 12 huruf e jo pasal 12 huruf a uu tindak pidana jo pasal 65 kuhp,” ujar Agus ketika membacakan tuntutan.
Ia menyebut, yang menjadi alasan pemberat perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak berterus terang. Sementara perihal yang meringankannya lantaran selama menjalani proses persidangan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
“Maka itu terdakwa Rojikinor terbukti secara sah dan menyakinkan dan kami menuntut 6 bulan dikurangi masa tahanan, diluar tahanan denda 10 juta subsider dua bulan penjara,”ucapnya.
Sementara itu seusai sidang, Rojikin menegaskan bahwa dalam persidangan dan menyebutkan ada kepentingan pribadi ia tidak merasa. “Uang itu jelas terbukti bahwa Rp 2,5 juta untuk tamu sekda yakni dua orang personel polisi, dan 30 juta, masing-masing 15 juta untuk kapolres dan PN Palangka Raya dalam rangka bantuan Natal dan Tahun Baru. Jelas fakta tidak ada kerugian negara,”ungkapnya.
Rojikin menjelaskan, bahwa saksi ahli pun menyatakan tidak ada kerugian negara. Bahkan proses hukum ini harus ada pembelaan. Karema itu keputusannya nanti ia berharap mejelis hakim yang memutuskan seadil-adilnya.
“Catat baik baik pengakuan saksi dan fakta sidang itu bukan dana APBD dan buat saya pribadi,”tandasnya.(dr)