

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Polisi Daerah (Polda) Kalteng berhasil mengungkap pelaku pembunuhan orangutan bernama Bean di kawasan area land clearing, Blok Q45, Elang Estate 3, Kebun 5, Afdeling 19, milik PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II, Desa Tanjung Hanau Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, Minggu (1/7) lalu.
Dalam kasus ini, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng menangkap dua orang pelaku yang telah ditetapkan tersangka atas tindak pidana tersebut. Hanya saat ini polisi belum mengungkap identitas oknum warga pembunuh binatang dilindungi tersebut. Namun disebutkan oknum pelakunya ini masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi TKP.
“Kita sudah menetapkan tersangka dua orang. Namun untuk lengkapnya nanti Polda Kalteng melalui Ditkrimsus akan menggelar rilis. Disitu kita sampaikan ke media secara terang. Intinya dua orang dan itu warga sekitar,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Adex Yudiswan, kepada Kalteng Ekspres.com Senin (6/8).
Adex menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan orangutan tersebut. Meski penyidik masih menunggu hasil DNA.
”Kuat dugaan mereka pelakunya. Keduanya kini telah mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng karena kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin,”ujarnya.(dr)